Audit Berbasis Risiko (Risk-Based Audit) merupakan pendekatan audit modern yang menempatkan risiko sebagai landasan utama dalam menentukan prioritas, ruang lingkup, serta kedalaman pemeriksaan audit. Pendekatan ini berkembang sebagai respons terhadap semakin kompleksnya tata kelola organisasi, dinamika risiko operasional yang terus berubah, serta meningkatnya tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang bersifat preventif. Berbeda dengan pendekatan audit tradisional yang berfokus pada kepatuhan dan pemeriksaan transaksi masa lalu, audit berbasis risiko menekankan pada proses identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi. Artikel ini mengkaji secara mendalam konsep audit berbasis risiko, tahapan implementasi, manfaat strategis, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam penerapannya pada organisasi sektor publik maupun sektor privat. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menelaah berbagai sumber ilmiah, standar profesional, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan audit berbasis risiko mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, efisiensi dalam penggunaan sumber daya audit, serta kualitas hasil audit melalui penetapan prioritas berbasis risiko. Selain itu, pendekatan ini mendorong terbentuknya budaya sadar risiko dan memperkuat sistem pengendalian internal yang lebih adaptif serta responsif terhadap perubahan lingkungan organisasi. Oleh karena itu, audit berbasis risiko dipandang sebagai instrumen strategis dalam mendukung penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan kinerja yang berkelanjutan.