Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perkawinan Di Era Disrupsi: (Telaah Kajian Multidisipliner Atas Fenomena Kawin Kontrak Terhadap Al-Qur’an Dan Hadis Perkawinan) Khovid, Roja Lukmanul; Husti, Ilyas; Ismail, Hidayatullah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6209

Abstract

Artikel ini membahas tentang pandangan tasawuf tentang makna pernikahan. Pernikahan antara laki-laki dan perempuan serta menyatu untuk hidup bersama sebagai suami istri dalam ikatan. Secara istilah, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan. pernikahan adalah salah satu ciri manusia sejak pertama kali diciptakan. Tidaklah Allah menciptakan nabi Adam alaihissalam kecuali diciptakan pula hawa sebagai pasangan hidupnya, Hakikat pernikahan adalah salah satu ciri manusia sejak pertama kali Allah SWT ciptakan. Di mana dia menjadikan Hawwa dari tulang rusuk Nabi Adam AS untuk keduanya menjadi pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan. Kemudian dari keduanya lahirlah seluruh umat manusia atas izin-Nya. Karena pernikahan adalah jaminan atas keberlangsungan peradaban ummat manusia dimuka bumi. Pernikahan juga merupakan salah satu jalan menuju Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya. Dengan pernikahan yang dilandasi dengan iman insya Allah akan tercapai pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Dalam rangka membangun hukum perkawinan dengan pendekatan tasawuf diperlukan koneksitas nilai- nilai tasawuf dengan undang-undang dalam bingkai kemaslahatan. Untuk itu nilai-nilai tasawuf seperti warak dan zuhud serta qonaah dan lain sebagainya perlu dikembangkan dan diintegrasikan secara koneksitas kedalam hukum perkawinan. Pernikahan ikatan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis (laki-laki dan perempuan) untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan mengharapkan keturunan berdasarkan ketentuan syari’at Islam. Diharapkan dengan memahami arti pentingnya pernikahan, akan memberikan kedamaian hidup berumah tangga bagi setiap suami dan istri.