Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Inkonsistensi Pengaturan Pemenuhan Hak Atas Pangan dalam Keadaan Darurat: Tinjauan Terhadap UU Prp No. 23 Tahun 1959 dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Oka Pahala Ramadhan; M Adnan Madjid; Parluhutan Sagala
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7746

Abstract

Penelitian ini menganalisis inkonsistensi pengaturan pemenuhan hak atas pangan dalam keadaan darurat di Indonesia dengan meninjau dua instrumen hukum utama, yaitu Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Permasalahan mendasar yang dikaji adalah ketiadaan harmonisasi antara kedua regulasi tersebut dalam mengatur mekanisme pemenuhan hak atas pangan ketika negara berada dalam kondisi darurat. UU Prp No. 23 Tahun 1959 yang lahir pada era Demokrasi Terpimpin memberikan kewenangan luas kepada penguasa darurat untuk membatasi hak-hak warga negara, namun tidak mengatur secara spesifik mengenai jaminan pemenuhan kebutuhan dasar termasuk pangan. Di sisi lain, UU No. 18 Tahun 2012 mengatur mengenai cadangan pangan dan krisis pangan, namun tidak terintegrasi dengan rezim hukum keadaan darurat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengaturan kedaruratan pangan di Indonesia yang disebabkan oleh fragmentasi regulasi, ketidakjelasan kewenangan antarlembaga, dan ketiadaan mekanisme yang terintegrasi untuk menjamin pemenuhan hak atas pangan dalam situasi darurat. Kondisi ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan hak atas pangan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.