Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERDAMAIAN POSITIF DALAM KONFLIK KABUPATEN LAMPUNG SELATAN ANTARA ETNIS LAMPUNG DENGAN ETNIS BALI Muhammad Fauzar Rivaldy; M Adnan Madjid; Endro Legowo
Jurnal Education and Development Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.201 KB) | DOI: 10.37081/ed.v10i1.3315

Abstract

Konflik yang terjadi di Lampung Selatan, dalam sejarahnya telah terjadi sejak tahun 1982 dan masih belanjut hingga tahun 2012, yang terjadi antara warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda dengan warga Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, 14 orang yang tewas, puluhan orang luka-luka, dan terjadi pembakaran terhadap rumah-rumah warga Desa Balinuraga dan Sidoreno sebanyak 166 rumah 27 unit rumah mengalami rusak berat, sebelas unit sepeda motor dibakar, dan dua gedung sekolah juga ikut dibakar massa. Selain itu satu unit mobil Isuzu Panther milik Dit Shabara Polda Lampung, satu unit mobil Honda CRV, dan Strada juga ikut dirusak massa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji akar serta eskalasi konflik yang terjadi di Lampung Selatan, dan memanjemen konflik yang terajdi guna mencapai perdamaian yang positif, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan melihat fenomena sosial masyarakat yang terjadi. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi literatur untuk memperoleh data yang dibutuhkan. Hasil dari penelitian ini yaitu konflik yang terjadi antara Etnik Bali (Balinuraga) dan Etnik Lampung (Agom) pada tanggal 27 sampai dengan 29 Oktober 2012 disebabkan oleh satu akar penyebab utama yaitu perilaku Etnik Bali (Balinuraga) dalam hidup bermasyarakat yang dianggap menyinggung perasaan dan tidak sesuai dengan adat istiadat etnik masyarakat lokal (Etnik Lampung).
Pengaturan Perlindungan Hak Asasi Manusia Sewaktu Keadaan Darurat Negara (Tinjauan Terhadap UU Prp No. 23 Tahun 1959) Andean Kukuh Prasetyo; M Adnan Madjid; Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7724

Abstract

Penelitian ini meninjau pengaturan hak asasi manusia dalam pengaturan substansi Undang-undang Prp No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Memang regulasi tersebut bukan merupakan regulasi utama dalam pengaturan HAM di Indonesia, namun eksistensi Undang-undang Prp No. 23 Tahun 1959 merupakan satu-satunya regulasi berbentuk Undang-undang utama yang dapat diberlakukan sebagai landasan yuridis pengaturan kondisi ketika negara dalam keadaan bahaya dan atau darurat sehingga tinjauan ini merupakan upaya dalam mendorong perumusan regulasi baru yang dapat dipergunakan sesuai dengan urgensi serta tetap dapat melakukan perlindungan terhadap hak dasar warga negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis titik letak ketidakcakapan Undang-Undang Prp No. 23 Tahun 1959 sebagai regulasi yang dapat diaplikasi dalam keadaan darurat negara terutama pada zaman sekarang, serta ketidakmampuan mengakomodir perlindungan HAM sebagaimana regulasi lainnya yang muncul setelahnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif serta menitikberatkan pada fokus studi kepustakaan dan studi doktrinal. Data sekunder yang digunakan diambil dari studi-studi hukum yang khusus membahas bidang hukum serta ilmu hukum terutama berfokus pada bagaimana perlindungan atas penegakan HAM di Indonesia terutama dalam keadaan darurat negara. Adapun data sekunder tersebut terdiri bahan hukum primer, termasuk peraturan perundang-undangan dan regulasi lainnya. Kemudian ada bahan hukum sekunder, yang mencakup referensi dari bahan hukum primer yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum Indonesia dalam upaya perlindungan HAM secara dogmatik telah kuat, namun dalam implementatif serta aplikatif keadaan darurat negara, UU Prp No 23 Tahun 1959 memerlukan pembaruan yang dapat mengikuti perkembangan zaman, terlebih pada situasi sekarang ini dimana spektrum ancaman telah meluas tidak hanya bersifat konvensional namun juga non konvensional
Inkonsistensi Pengaturan Pemenuhan Hak Atas Pangan dalam Keadaan Darurat: Tinjauan Terhadap UU Prp No. 23 Tahun 1959 dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Oka Pahala Ramadhan; M Adnan Madjid; Parluhutan Sagala
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7746

Abstract

Penelitian ini menganalisis inkonsistensi pengaturan pemenuhan hak atas pangan dalam keadaan darurat di Indonesia dengan meninjau dua instrumen hukum utama, yaitu Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Permasalahan mendasar yang dikaji adalah ketiadaan harmonisasi antara kedua regulasi tersebut dalam mengatur mekanisme pemenuhan hak atas pangan ketika negara berada dalam kondisi darurat. UU Prp No. 23 Tahun 1959 yang lahir pada era Demokrasi Terpimpin memberikan kewenangan luas kepada penguasa darurat untuk membatasi hak-hak warga negara, namun tidak mengatur secara spesifik mengenai jaminan pemenuhan kebutuhan dasar termasuk pangan. Di sisi lain, UU No. 18 Tahun 2012 mengatur mengenai cadangan pangan dan krisis pangan, namun tidak terintegrasi dengan rezim hukum keadaan darurat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengaturan kedaruratan pangan di Indonesia yang disebabkan oleh fragmentasi regulasi, ketidakjelasan kewenangan antarlembaga, dan ketiadaan mekanisme yang terintegrasi untuk menjamin pemenuhan hak atas pangan dalam situasi darurat. Kondisi ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan hak atas pangan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.