Penelitian ini menganalisis pengaturan tindak pidana judi online dalam perspektif sistem hukum ekonomi dan teknologi di Indonesia. Latar belakang penelitian ini penting mengingat adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi dalam penanganan judi online. Regulasi yang ada, seperti UU ITE dan KUHP, belum secara komprehensif mengakomodasi karakteristik khusus dari kejahatan digital ini, sementara perkembangan teknologi terus dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari deteksi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan hukum yang ada, mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya, serta merekomendasikan model regulasi yang lebih komprehensif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif-empiris dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan implementasinya dalam penegakan hukum, serta studi kasus terhadap praktik judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan judi online telah tercakup dalam UU ITE, KUHP, dan beberapa regulasi sektoral di bidang keuangan dan perdagangan elektronik, pengaturannya masih kurang komprehensif dan terdapat tumpang tindih wewenang. Peran hukum teknologi, seperti pengaturan alat bukti elektronik, mekanisme pemblokiran akses, dan peningkatan kapasitas penegak hukum, juga mengalami kendala terkait keterbatasan sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran. Secara keseluruhan, sistem hukum ekonomi dan teknologi Indonesia belum efektif mengatasi masalah judi online, yang terlihat dari masih maraknya praktik tersebut dan berbagai kendala dalam penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, koordinasi lintas lembaga, serta edukasi masyarakat untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan adaptif.