Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan eksekutorial akta grosse notaris dalam penyelesaian sengketa perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Akta grosse merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi atas akta grosse seringkali menimbulkan perdebatan hukum, terutama terkait validitas perjanjian pokok, pelaksanaan klausula wanprestasi, serta kewenangan pengadilan dalam menilai keabsahan akta tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis terhadap putusan pengadilan, serta wawancara dengan notaris dan praktisi perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan eksekutorial akta grosse hanya berlaku apabila akta tersebut memuat perikatan yang nyata dan tidak bersifat fiktif, serta dibuat oleh pejabat umum yang berwenang sesuai ketentuan Pasal 224 HIR dan UU Jabatan Notaris. Dalam praktik, hambatan muncul karena beberapa grosse tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak adanya perjanjian pokok yang sah atau adanya pelanggaran asas kehati-hatian dalam pemberian kredit. Kesimpulannya, akta grosse notaris memiliki kekuatan hukum mengikat dan memaksa (executorial power) selama dibuat sesuai ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan asas keadilan serta perlindungan hukum bagi debitur. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya peran notaris sebagai pejabat publik dalam menjamin kepastian hukum serta integritas perjanjian kredit.