Harahap, Fadlan Harmein
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

THE PROBLEMATICS OF JAD MAAL IKHWAH: PERSPECTIVES OF IBN ABBAS AND ZAID IBN TSABIT Harahap, Fadlan Harmein; Irham, Muhammad Iqbal; Syahnan, Muhammad
Journal Analytica Islamica Vol 15, No 1 (2026): ANALYTICA ISLAMICA
Publisher : Program Pascasarjana UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30829/jai.v14i3.27659

Abstract

Jad maʿal ikhwah refers to an inheritance issue that arose after the death of the Prophet Muhammad, particularly during the caliphate of ʿUmar ibn al-Khaṭṭab. In this case, full siblings and the paternal grandfather are two heirs who claim a share of the inheritance. According to the science of faraʾiḍ, only one of these parties is entitled to inherit, while the other is excluded. Both are considered ʿasabah heirs, meaning they are entitled to the residual estate after the fixed shares have been distributed. Ibn ʿAbbas held the view that only the grandfather is entitled to inherit in such cases, whereas Zayd ibn Thabit argued that both the grandfather and the full siblings are entitled to share the inheritance. This study employs qualitative and normative analysis of legal norms and juristic opinions found in both classical and contemporary fiqh texts. The findings indicate that the view of Zayd ibn Thabit, which grants inheritance rights to both the grandfather and the full siblings simultaneously, has been widely accepted by jurists and remains relevant in contemporary contexts.
Konstruksi Hukum Nafkah dalam Keluarga Islam: Analisis Tafsir Ayat-Ayat Waris Harahap, Fadlan Harmein; Sukiati, Sukiati; Fatimah, Fatimah
Komprehensif Vol 4 No 1 (2026)
Publisher : CV Edu Tech Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu landasan utama hukum keluarga Islam, nafkah, erat kaitannya dengan pembagian keadilan di dalam rumah tangga, hubungan gender, dan sistem tanggung jawab. Konsep nafkah sering dipertanyakan dalam praktik sosial modern sebagai respons terhadap perubahan peran ekonomi yang dimainkan oleh suami dan istri. Melalui pendekatan interpretatif terhadap ayat-ayat warisan, esai ini bertujuan untuk mengeksplorasi struktur hukum nafkah dalam rumah tangga Islam. Secara khusus, esai ini meneliti hubungan normatif antara tanggung jawab nafkah dan konsep Al-Qur'an tentang pembagian harta. Dengan menggunakan ayat-ayat warisan dalam Surah al-Nisā' dan tafsir dari para mufassir klasik maupun modern, studi ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan teologis-normatif dan analisis tafsir tematik (tafsir maudhu‘i). Karena pembagian warisan yang proporsional didasarkan pada kewajiban ekonomi yang terkait dengan laki-laki, hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat-ayat warisan tidak dapat dipisahkan dari pembentukan kewajiban untuk memberikan dukungan finansial. Oleh karena itu, hukum keluarga Islam memandang keadilan sebagai hal yang fungsional rather than sekadar matematis. Untuk menjaga konsep keadilan substansial dalam dinamika keluarga Muslim kontemporer, penelitian ini menyoroti pentingnya pembacaan komprehensif dan kontekstual terhadap ayat-ayat hukum.