Salah satu landasan utama hukum keluarga Islam, nafkah, erat kaitannya dengan pembagian keadilan di dalam rumah tangga, hubungan gender, dan sistem tanggung jawab. Konsep nafkah sering dipertanyakan dalam praktik sosial modern sebagai respons terhadap perubahan peran ekonomi yang dimainkan oleh suami dan istri. Melalui pendekatan interpretatif terhadap ayat-ayat warisan, esai ini bertujuan untuk mengeksplorasi struktur hukum nafkah dalam rumah tangga Islam. Secara khusus, esai ini meneliti hubungan normatif antara tanggung jawab nafkah dan konsep Al-Qur'an tentang pembagian harta. Dengan menggunakan ayat-ayat warisan dalam Surah al-Nisā' dan tafsir dari para mufassir klasik maupun modern, studi ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan teologis-normatif dan analisis tafsir tematik (tafsir maudhu‘i). Karena pembagian warisan yang proporsional didasarkan pada kewajiban ekonomi yang terkait dengan laki-laki, hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat-ayat warisan tidak dapat dipisahkan dari pembentukan kewajiban untuk memberikan dukungan finansial. Oleh karena itu, hukum keluarga Islam memandang keadilan sebagai hal yang fungsional rather than sekadar matematis. Untuk menjaga konsep keadilan substansial dalam dinamika keluarga Muslim kontemporer, penelitian ini menyoroti pentingnya pembacaan komprehensif dan kontekstual terhadap ayat-ayat hukum.
Copyrights © 2026