IK-CEPA (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement) merupakan instrumen kerja sama bilateral strategis yang mencerminkan semakin eratnya hubungan ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan dalam merespons dinamika global yang semakin kompleks, khususnya di kawasan Asia-Pasifik. Penelitian ini disusun dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan teori Ekonomi Politik Internasional dari Robert Gilpin dan konsep kepentingan nasional menurut Hans J. Morgenthau sebagai landasan analisis. Data yang digunakan berasal dari sumber-sumber sekunder seperti dokumen perjanjian resmi, laporan statistik perdagangan dan investasi, serta publikasi dari institusi pemerintah dan organisasi internasional. Hasil studi menunjukkan bahwa implementasi IK-CEPA berkontribusi pada peningkatan akses pasar bagi produk Indonesia, mendorong arus investasi asing langsung (FDI) dari Korea Selatan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ranah diplomasi ekonomi global. Meski demikian, kerja sama ini juga menghadirkan tantangan serius, seperti potensi ketimpangan dalam struktur perdagangan dan kecenderungan ketergantungan terhadap mitra strategis. Oleh karena itu, keberhasilan perjanjian ini bergantung pada kemampuan Indonesia dalam mengelola peluang secara cermat dan terukur, memperkuat kapasitas produksi dalam negeri, serta memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan selaras dengan kepentingan nasional. Dalam konteks perdagangan bebas, pelaksanaan IK-CEPA harus diarahkan untuk menciptakan hubungan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.