Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekayasa Sosial Hukum dan Partisipasi Bermakna: Dinamika dan Paradoks Transisi Energi Matahari di Indonesia Sadiawati, Diani; Supriyadi, Mohammad Wangsit; Achmad, Mustafid Milanto; Sahidin, Sultoni Ajie
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4459

Abstract

Artikel ini menganalisis peran hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool for social engineering) dalam konteks transisi energi di Indonesia, dengan fokus pada pengembangan energi matahari sebagai sumber energi terbarukan strategis. Di tengah komitmen nasional mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, Indonesia dihadapkan pada tantangan struktural berupa ketergantungan historis terhadap energi fosil, ketidakkonsistenan regulasi, serta lemahnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan energi. Dengan menggunakan kerangka Sociological Jurisprudence dari Roscoe Pound, penelitian ini mengkaji bagaimana hukum energi difungsikan untuk menyeimbangkan kepentingan umum (keamanan dan stabilitas energi), kepentingan sosial (perlindungan lingkungan hidup), dan kepentingan individu (hak dan kesejahteraan masyarakat). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris melalui analisis peraturan perundang-undangan serta studi kasus pengembangan PLTS Terapung Cirata dan dinamika regulasi PLTS Atap, yang kemudian dibandingkan dengan praktik partisipatif berbasis komunitas pada model Desa Energi Berdikari Keliki. Temuan penelitian menunjukkan adanya paradoks dalam hukum energi Indonesia: di satu sisi hukum berperan sebagai akselerator pembangunan infrastruktur energi surya berskala besar melalui pendekatan teknokratis dan sentralistik, namun di sisi lain mengalami disfungsi dalam merekayasa perubahan perilaku masyarakat akibat penghapusan insentif ekonomi serta degradasi prinsip partisipasi bermakna pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Artikel ini merekomendasikan rekonstruksi kebijakan energi yang menempatkan partisipasi publik dan keadilan transisi sebagai elemen utama, guna memastikan hukum berfungsi efektif sebagai instrumen transformasi sosial menuju energi bersih yang berkelanjutan.