Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2992 K/Pdt/2015 merupakan salah satu putusan penting yang memberikan arah penafsiran hukum dalam sengketa kontrak dagang internasional di Indonesia. Putusan ini memuat pertimbangan hukum yang signifikan terkait penerapan asas privity of contract, batasan doktrin piercing the corporate veil, penegakan kedaulatan moneter, serta pembuktian wanprestasi dalam perjanjian bisnis lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis putusan tersebut dengan menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu keterikatan kontrak terhadap pihak non-penandatangan dalam struktur grup perusahaan, kewajiban konversi ganti rugi dalam mata uang asing ke Rupiah, serta penerapan pembelaan exceptio non adimpleti contractus dalam sengketa wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis putusan pengadilan serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung secara konsisten menegakkan asas privity of contract dengan menolak pembebanan tanggung jawab kontraktual kepada entitas asing yang tidak menandatangani perjanjian, sekaligus membatasi penerapan doktrin piercing the corporate veil hanya pada kondisi penyalahgunaan badan hukum yang terbukti secara nyata. Selain itu, Mahkamah Agung menegaskan kedaulatan moneter Indonesia dengan mewajibkan konversi nilai ganti rugi ke dalam Rupiah berdasarkan Undang-Undang Mata Uang. Putusan ini juga menegaskan bahwa beban pembuktian wanprestasi tetap berada pada pihak tergugat, dan pembelaan exceptio non adimpleti contractus tidak dapat diterima tanpa pembuktian hubungan kausal yang kuat. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa putusan MA No. 2992 K/Pdt/2015 berhasil menciptakan keseimbangan antara prinsip hukum kontrak internasional dan ketentuan hukum nasional, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam transaksi lintas negara.