Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor Pendorong, Modus Operandi Serta Kendala-Kendala Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Kabupaten Timor Tengah Selatan Fallo, Calistia Verjinia; Leo, Rudepel Petrus; Kase, Dhesy A.
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4591

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan terorganisasi yang berkembang seiring meningkatnya kerentanan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor pendorong, modus operandi, serta kendala pertanggungjawaban pidana pelaku TPPO berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan sosiologis, dengan teknik wawancara terhadap penyidik, aparat penegak hukum, serta korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendorong utama TPPO meliputi kemiskinan struktural, rendahnya tingkat pendidikan, tekanan kebutuhan ekonomi keluarga, dan minimnya akses lapangan kerja yang layak. Kondisi ini membuka ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban melalui janji pekerjaan, gaji tinggi, dan proses keberangkatan yang dianggap mudah. Modus operandi yang ditemukan umumnya berupa bujuk rayu melalui tawaran pekerjaan fiktif, perekrutan lewat perantara informal, pemalsuan dokumen identitas, hingga pengiriman korban tanpa memenuhi prosedur migrasi yang sah. Dalam penegakan hukum, terdapat kendala signifikan dalam pembuktian unsur eksploitasi, keterbatasan anggaran penyidikan, serta rendahnya keberanian korban untuk melapor karena takut, malu, atau tergantung pada pelaku. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya strategi terpadu, antara lain penguatan kapasitas aparat, peningkatan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja, serta program pemberdayaan ekonomi dan edukasi masyarakat untuk menekan kerentanan terhadap TPPO.