Penelitian ini menganalisis konflik antar teori hukum yang tercermin dalam putusan perkara ASDP Ira Puspadewi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Fokus utama penelitian diarahkan pada ketegangan konseptual antara pendekatan kepastian hukum formal yang menekankan pemenuhan unsur delik secara normatif dengan upaya pencapaian keadilan substantif dalam menilai pertanggungjawaban pidana direksi korporasi atas kebijakan bisnis yang berdampak pada kerugian negara. Permasalahan ini menjadi relevan mengingat karakteristik kebijakan korporasi publik yang sarat dengan risiko bisnis dan kompleksitas pengambilan keputusan strategis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan melalui penelaahan mendalam terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan hukum perseroan, serta doktrin hukum pidana dan hukum korporasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan akuisisi tersebut merupakan keputusan bisnis strategis yang diambil dalam lingkup kewenangan direksi dan melalui mekanisme korporasi yang secara formal sah. Penegakan hukum dalam perkara ini cenderung bertumpu pada pendekatan legalistik dengan menitikberatkan pada pemenuhan unsur delik secara normatif, sehingga ketiadaan niat jahat (mens rea) dan tidak adanya keuntungan pribadi bagi terdakwa tidak menjadi faktor penentu dalam pembebanan pertanggungjawaban pidana. Perbedaan penalaran yudisial antara mayoritas hakim dan dissenting opinion mencerminkan konflik mendasar antara positivisme hukum dan pendekatan keadilan substantif. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan penegakan hukum yang lebih proporsional, kontekstual, dan berorientasi pada perlindungan pengambilan keputusan bisnis yang wajar, agar hukum pidana tidak berujung pada kriminalisasi kebijakan korporasi publik.