The development of Islamic banking in Indonesia has shown significant growth along with the increasing demand for financial services that comply with Sharia principles. In practice, murabaha has become the most dominant financing contract due to its simple structure, fixed margin, and ease of implementation. This study aims to analyze the role of murabaha as a financing instrument and a major source of profitability in Islamic banking in Indonesia. This research employs a descriptive qualitative approach using a library research method by reviewing relevant scholarly journals, books, and official publications. The findings indicate that murabaha financing contributes significantly to the financial performance of Islamic banks, particularly in improving profitability ratios such as Return on Assets (ROA) and Return on Equity (ROE) through relatively stable margin income. Nevertheless, the dominance of murabaha also poses challenges in terms of portfolio concentration, non-performing financing risk, and the reduced role of profit-and-loss sharing principles. Therefore, the development of murabaha should be accompanied by stronger governance, contract diversification, and enhanced Islamic financial literacy in order to align profitability objectives with the achievement of maqasid al-shariah and equitable economic development. Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat, seiring dengan semakin tingginya permintaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam praktik, akad murabahah telah menjadi produk pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh bank syariah, karena dianggap memiliki struktur yang sederhana, kepastian margin, dan kemudahan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti peran murabahah sebagai alat pembiayaan sekaligus sumber utama keuntungan bagi perbankan syariah di Indonesia. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka, melalui analisis terhadap jurnal ilmiah, buku, dan publikasi resmi yang relevan. Temuan dari kajian ini menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah berkontribusi secara signifikan terhadap kinerja finansial bank syariah, terutama dalam meningkatkan rasio profitabilitas seperti Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE) melalui pendapatan margin yang stabil. Namun, dominasi murabahah juga menghadirkan tantangan, seperti konsentrasi portofolio, risiko pembiayaan yang bermasalah, dan pengurangan fungsi prinsip bagi hasil. Oleh karena itu, pengembangan murabahah perlu diimbangi dengan peningkatan tata kelola, diversifikasi akad, dan peningkatan pemahaman tentang keuangan syariah agar sejalan dengan tujuan maqashid al-shariah dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan.