Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pengaturan Hak Imunitas Advokat dalam Menjalankan Profesinya Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Bida, Deni Novein Saputra; Sinurat, Aksi; Masu, Reny Rebeka
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.5269

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta menilai batasan dan implementasinya dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana karena berperan memberikan jasa hukum dan memastikan terpenuhinya hak tersangka/terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang adil. Pasal 16 UU Advokat menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Namun demikian, norma ini kerap menimbulkan perdebatan karena tidak memberikan definisi operasional yang tegas mengenai “itikad baik”, sehingga memunculkan ruang interpretasi yang luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat bersifat perlindungan bersyarat, bukan kekebalan absolut. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 memperluas makna perlindungan imunitas hingga tindakan di luar persidangan sepanjang dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Meski demikian, dalam praktik masih terjadi kecenderungan kriminalisasi advokat maupun penyalahgunaan imunitas yang bertentangan dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batasan imunitas, penguatan mekanisme pengawasan etik, serta pembaruan regulasi agar hak imunitas tetap melindungi independensi advokat sekaligus menjamin kepastian hukum dan keadilan.