Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TANAH SECARA ADAT DI DESA CUNCA LOLOS KECAMATAN MBELILING KABUPATEN MANGGARAI BARAT Sari, Lilis Anjas; Masu, Reny Rebeka; Resopijani, A
Petitum Law Journal Vol 1 No 2 (2024): Petitum Law Journal Volume 1, Nomor 2, Mei 2024
Publisher : Petitum Law Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35508/pelana.v1i2.14888

Abstract

Customary law was born at the same time as humans as its creators. Where there is society there is law (Ibi Ius Ibi Societas). At the implementation level, customary law can provide decisions that prioritize the goal of achieving togetherness and upholding the principle of kinship, rather than upholding provisions that have been determined by the government with positive law which tends to ignore togetherness and the principle of kinship. Cunca Lolos Village is one of the traditional villages in West Manggarai, therefore every problem in Cunca Lulus Village is resolved through adata and the same applies to the application of cultural values ​​and traditions in Cunca Lolos Village, Mbeliling District, West Manggarai Regency in resolving property disputes. This research is empirical legal research. This research is descriptive in nature and analyzes primary data to determine the process of resolving customary land disputes in the village of Cunca Lolos. Data collection uses interview, observation and documentation techniques. The results of this research show that; (1) the customary land dispute resolution process in Cunca Lulu village is divided into two parts, namely the land settlement process based on stages and the land settlement process based on land ownership (2) the inhibiting factors include changing times which have resulted in the loss of respect for tua golo and how difficult it is to collect old golo devices when completing a task in the village of Cunca escaped.
Policy on the Implementation of Restorative Justice for Prisoners in the Implementation of the Correctional System Hartarto, Nurcahyo Dwi; Masu, Reny Rebeka; Medan, Karolus Kopong
Journal of Law Science Vol. 7 No. 3 (2025): July: Law Science
Publisher : Institute Of computer Science (IOCS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35335/jls.v7i3.6335

Abstract

Restorative Justice is an alternative method of resolving criminal cases within the criminal justice system that can be implemented at every stage of legal proceedings are pre-adjudication, adjudication, and post- adjudication. Corrections constitute a component of the criminal justice system at the post-adjudication stage, where restorative justice can also be applied to inmates serving sentences in correctional institutions. The rehabilitation programs currently implemented in correctional facilities still rely on the concept of retributive theory, which focuses primarily on the offender, leaving the victim’s interests largely unaddressed. The implementation of restorative justice in correctional institutions aims to restore the relationship between the offender and the victim through mechanisms such as compensation, reconciliation efforts, and rehabilitation. Inmates who have undergone restorative justice processes within correctional institutions may be eligible for release during the assimilation phase without having to wait for full reintegration. The government is expected to issue a comprehensive regulation for all law enforcement agencies as a foundational guideline for implementing restorative justice within the criminal justice system, along with technical guidelines or instructions that serve as a legal framework for correctional officers in applying restorative justice to inmates in correctional facilities
Penetapan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana pada Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Nomleni, Hizkia Rifandisa; Medan, Karolus Kopong; Masu, Reny Rebeka
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.269-276

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan status Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana dan menjelaskan proses pertimbangan menjadikan pelaku utama sebagai Justice Collaborator. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang terkandung dalam masyarakat. Selain itu, penelitian yuridis normatif juga melihat sinkronisasi satu aturan dengan aturan lain secara hierarkis. Pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tidak bisa menjadi Justice Collaborator (JC). Justice Collaborator adalah pelaku kejahatan yang bersedia memberikan informasi dan bantuan kepada penegak hukum. Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana, tetapi bukan pelaku utama. Mereka mengakui kesalahannya dan bersedia memberikan kesaksian sebagai saksi dalam proses peradilan. Sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Pelaku pembunuhan berencana diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penggunaan status kolaborator keadilan dalam kasus pembunuhan berencana di Indonesia masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kejelasan aturan hukum mengenai kondisi penentuannya. Peraturan yang mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011 sebenarnya ditujukan untuk kejahatan terorganisir tertentu, bukan tindakan kriminal umum. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang lebih jelas dan ketat mengenai status kolaborator peradilan dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan proses peradilan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku
Analisis Pengaturan Hak Imunitas Advokat dalam Menjalankan Profesinya Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Bida, Deni Novein Saputra; Sinurat, Aksi; Masu, Reny Rebeka
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.5269

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta menilai batasan dan implementasinya dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana karena berperan memberikan jasa hukum dan memastikan terpenuhinya hak tersangka/terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang adil. Pasal 16 UU Advokat menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Namun demikian, norma ini kerap menimbulkan perdebatan karena tidak memberikan definisi operasional yang tegas mengenai “itikad baik”, sehingga memunculkan ruang interpretasi yang luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat bersifat perlindungan bersyarat, bukan kekebalan absolut. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 memperluas makna perlindungan imunitas hingga tindakan di luar persidangan sepanjang dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Meski demikian, dalam praktik masih terjadi kecenderungan kriminalisasi advokat maupun penyalahgunaan imunitas yang bertentangan dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batasan imunitas, penguatan mekanisme pengawasan etik, serta pembaruan regulasi agar hak imunitas tetap melindungi independensi advokat sekaligus menjamin kepastian hukum dan keadilan.