Studi ini mengeksplorasi kontroversi seputar pemasaran "Halal Wine" yang disebut-sebut oleh Nabidz, sebuah minuman yang diproduksi melalui fermentasi anggur namun diberi label halal tanpa sertifikasi resmi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa keabsahan klaim halal pada produk fermentasi yang tidak memiliki verifikasi dari lembaga yang berwenang dan untuk menilai kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip hukum Islam serta regulasi halal Indonesia. Menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui analisis literatur, makalah ini menyelidiki konsep halal dan thayyib, fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai tingkat alkohol yang diperbolehkan, serta peran badan regulasi seperti MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Temuan tersebut mengungkapkan bahwa mempromosikan klaim halal yang tidak terverifikasi dapat menyesatkan konsumen Muslim dan melanggar etika bisnis Islam, khususnya prinsip amanah (kepercayaan) dan sidq (kebenaran). Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang mengklaim status halal harus disertifikasi secara resmi. Selain itu, hukum Islam menganggap produk dengan kandungan alkohol yang melebihi ambang batas yang diterima atau menyerupai minuman memabukkan (khamr) sebagai tidak diperbolehkan. Kasus Nabidz menekankan perlunya penegakan yang lebih ketat terhadap regulasi sertifikasi halal dan peningkatan kesadaran di kalangan produsen mengenai praktik pelabelan yang sah. Studi ini menyimpulkan bahwa sertifikasi halal harus transparan dan diperoleh secara resmi untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menjaga integritas industri halal di Indonesia. Kata Kunci: _Sertifikasi Halal, Nabidz, Etika Bisnis Islam, Kandungan Alkohol, Fermentasi, Hukum Halal di Indonesia.