Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REKRUTMEN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DI KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KOTA JAKARTA BARAT Februwarto Nehe, Ilwan; Himsar Silaban; Harry Nenobais
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 2 (2025): JSER, December 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i2.1053

Abstract

Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat menghadapi tantangan, termasuk dalam rekrutmen PPK oleh KPUD Kota Jakrta Barat. Masalah seperti minimnya sosialisasi, kriteria seleksi tidak jelas, dan kurangnya transparansi sering terjadi. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa bagaimana implementasi kebijakan, kendala dan upaya yang dilakukan dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Jakarta Barat. Dalam penelitian ini menggunakan model implementasi kebijakan yang dikemukan oleh Gerston. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kasus melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa rekrutmen PPK oleh KPUD telah sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2022. Namun beberapa kendala yakni kurangnya sosialisasi, celah validasi data dan mekanisme tanggapan masyarakat yang dinilai belum optimal. Sementara dalam hal sumber daya tersedia dengan cukup. Namun, penghapusan staf PPK menghambat efisiensi dan juga beberapa kecamatan juga mengalami keterbatasan fasilitas dan koordinasi. Selain itu, miniminya pendaftaran dan berkurangnya antusisme pendaftar juga menjadi tantangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Implementasi kebijakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPUD Kota Jakarta Barat berjalan dengan sangat terstruktur dan berlandaskan pada peraturan yang jelas, seperti PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Setiap tahapan rekrutmen, mulai dari administrasi hingga seleksi wawancara, dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. KPUD menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU pusat dengan mengacu pada petunjuk teknis yang ada. Pengawasan oleh Bawaslu memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara benar di lapangan, menjaga transparansi, dan mencegah potensi penyimpangan.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REKRUTMEN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DI KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KOTA JAKARTA BARAT Februwarto Nehe, Ilwan; Himsar Silaban; Harry Nenobais
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 2 (2025): JSER, December 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i2.1053

Abstract

Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat menghadapi tantangan, termasuk dalam rekrutmen PPK oleh KPUD Kota Jakrta Barat. Masalah seperti minimnya sosialisasi, kriteria seleksi tidak jelas, dan kurangnya transparansi sering terjadi. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa bagaimana implementasi kebijakan, kendala dan upaya yang dilakukan dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Jakarta Barat. Dalam penelitian ini menggunakan model implementasi kebijakan yang dikemukan oleh Gerston. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kasus melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa rekrutmen PPK oleh KPUD telah sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2022. Namun beberapa kendala yakni kurangnya sosialisasi, celah validasi data dan mekanisme tanggapan masyarakat yang dinilai belum optimal. Sementara dalam hal sumber daya tersedia dengan cukup. Namun, penghapusan staf PPK menghambat efisiensi dan juga beberapa kecamatan juga mengalami keterbatasan fasilitas dan koordinasi. Selain itu, miniminya pendaftaran dan berkurangnya antusisme pendaftar juga menjadi tantangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Implementasi kebijakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPUD Kota Jakarta Barat berjalan dengan sangat terstruktur dan berlandaskan pada peraturan yang jelas, seperti PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Setiap tahapan rekrutmen, mulai dari administrasi hingga seleksi wawancara, dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. KPUD menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU pusat dengan mengacu pada petunjuk teknis yang ada. Pengawasan oleh Bawaslu memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara benar di lapangan, menjaga transparansi, dan mencegah potensi penyimpangan.