Perkembangan pesat teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru berupa aset digital, seperti cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT), yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun tidak berwujud secara fisik. Fenomena ini menimbulkan tantangan bagi sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menerapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang menggunakan istilah "barang" sebagai unsur utama. Pasal tersebut masih dimaknai secara klasik sebagai benda berwujud, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam melindungi kepemilikan aset digital. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kemungkinan perluasan makna "barang" agar dapat mencakup aset digital melalui pendekatan hukum pidana progresif, teori kepemilikan digital, dekonstruksi hukum, serta perbandingan hukum dari beberapa negara. Dengan metode yuridis normatif dan spesifikasi deskriptif-analitis, penelitian ini menemukan bahwa pendekatan legalistik konvensional sudah tidak memadai dalam menghadapi kejahatan digital. Oleh karena itu, diperlukan interpretasi ulang terhadap Pasal 362 KUHP yang mampu mengakomodasi realitas ekonomi digital, tanpa mengabaikan prinsip legalitas. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan hukum pidana Indonesia yang adaptif dan responsif terhadap tantangan era digital, serta memberikan perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi seluruh jenis kekayaan, baik fisik maupun digital.