Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN Yusmiarni, Yusmiarni; Hardimen, Hardimen; Wulan Yuris Ramadhonna
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 2 (2024): JSER, December 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i2.1280

Abstract

Narapidana dalam menjalankan pidana penjara memiliki hak-hak tertentu, yaitu setiap narapidana memiliki hak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Sehingga tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengkaji pelaksanaan pemberian remisi di dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemenuhan hak narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping dan untuk menganalisis dan mengkaji kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan remisi di dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemberian hak narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Skaping. Berdasarakan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pemberian Remisi di dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Pemenuhan Hak Narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang remisi. Kendala-Kendala yang ditemukan dalam Pelaksanaan Remisi di dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Pemberian Hak Narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping dilihat secara struktur hukum adalah bahwa dalam pemberian remisi ada 3 (tiga) instansi yang terlibat, secara substansi hukum adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu bahwa untuk tindak pidana Narkoba dan Korupsi harus memenuhi persyaratan lain, dan secara kultur hukum adalah saat pembuatan dokumen untuk pengajuan remisi narapida
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN Yusmiarni, Yusmiarni; Hardimen, Hardimen; Wulan Yuris Ramadhonna
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 2 (2024): JSER, December 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i2.1280

Abstract

Narapidana dalam menjalankan pidana penjara memiliki hak-hak tertentu, yaitu setiap narapidana memiliki hak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Sehingga tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengkaji pelaksanaan pemberian remisi di dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemenuhan hak narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping dan untuk menganalisis dan mengkaji kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan remisi di dalam sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemberian hak narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Skaping. Berdasarakan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pemberian Remisi di dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Pemenuhan Hak Narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang remisi. Kendala-Kendala yang ditemukan dalam Pelaksanaan Remisi di dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Pemberian Hak Narapidana di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping dilihat secara struktur hukum adalah bahwa dalam pemberian remisi ada 3 (tiga) instansi yang terlibat, secara substansi hukum adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu bahwa untuk tindak pidana Narkoba dan Korupsi harus memenuhi persyaratan lain, dan secara kultur hukum adalah saat pembuatan dokumen untuk pengajuan remisi narapida