p-Index From 2021 - 2026
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Lusy KFR Gerungan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN DISPUTE SETTLEMENT BODY WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN UNI EROPA TERKAIT LARANGAN EKSPOR BIJI NIKEL. Rachel Patricia Runtu; Lusy KFR Gerungan; Edwin Neil Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi perdagangan internasional yang berperan dominan dalam membentuk aturan serta kebijakan perdagangan global, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara anggota. Indonesia sebagai anggota WTO sejak diratifikasinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan nasionalnya dengan ketentuan WTO. Salah satu kebijakan strategis yang diambil pemerintah Indonesia adalah larangan ekspor bijih nikel sebagai bagian dari upaya hilirisasi dan konservasi sumber daya alam. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan cadangan nikel nasional serta meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut memicu sengketa dagang dengan Uni Eropa yang menilai bahwa larangan ekspor bijih nikel melanggar ketentuan Pasal XI ayat (1) GATT 1994 serta prinsip Most Favoured Nation (MFN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia dengan ketentuan WTO, khususnya dalam perspektif pengecualian umum Pasal XX huruf (g) dan (i) GATT 1994. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji dasar hukum, ruang lingkup, serta penerapan klausul pengecualian tersebut sebagai justifikasi kebijakan nasional Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal XX GATT 1994 memberikan ruang bagi negara untuk melindungi sumber daya alam strategis dan memenuhi kebutuhan domestik, sepanjang kebijakan tersebut memenuhi persyaratan substansial dan ketentuan chapeau Pasal XX. Dengan demikian, kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan nasional dengan komitmen liberalisasi perdagangan internasional dalam kerangka hukum WTO. Kata Kunci : World Trade Organization; Larangan Ekspor Bijih Nikel; GATT 1994; Pasal XX GATT; Sengketa Perdagangan Internasional; Hilirisasi Mineral.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL DI MALAYSIA Grasia Arina Dita Nusa; Herlyanty Y.A Bawole; Lusy KFR Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana perdagangan orang dan untuk mengetahui perlindangan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam kasus eksploitasi seksual di Malaysia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana telah membentuk dasar hukum kuat untuk memerangi perdagangan orang, termasuk anak. Undang-undang ini menjadi wujud komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia serta memberantas praktik eksploitasi yang mencederai martabat manusia. 2. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya dalam bentuk eksplotasi seksual lintas negara seperti di Malaysia, merupakan bagian penting dari upaya internasional untuk menjamin hak asasi manusia dan martabat korban. Meskipun telah ada pengaturan hukum yang komprehensif, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1139/PID.SUS/2024/PT MDN, putusan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban belum berjalan secara maksimal. Vonis yang relatif ringan tidak hanya mengurangi efek jera terhadap pelaku, tetapi juga menunjukkan lemahnya penerapan prinsip keadilan restorative bagi korban. Dalam kasus eksploitasi seksual lintas negara seperti Malaysia, sering kali korban mengalami penderitaan fisik dan psikis yang berat, kehilangan hak kebebasan, dan terhambat dalam proses pemulihan, namun restitusi dan pemulihan hak korban belum diberikan secara menyeluruh. Kata Kunci : korban, TPPO, eksploitasi seksual, malaysia