p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Lusy KFR Gerungan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN DISPUTE SETTLEMENT BODY WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DAN UNI EROPA TERKAIT LARANGAN EKSPOR BIJI NIKEL. Rachel Patricia Runtu; Lusy KFR Gerungan; Edwin Neil Tinangon
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi perdagangan internasional yang berperan dominan dalam membentuk aturan serta kebijakan perdagangan global, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa antarnegara anggota. Indonesia sebagai anggota WTO sejak diratifikasinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan nasionalnya dengan ketentuan WTO. Salah satu kebijakan strategis yang diambil pemerintah Indonesia adalah larangan ekspor bijih nikel sebagai bagian dari upaya hilirisasi dan konservasi sumber daya alam. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan cadangan nikel nasional serta meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut memicu sengketa dagang dengan Uni Eropa yang menilai bahwa larangan ekspor bijih nikel melanggar ketentuan Pasal XI ayat (1) GATT 1994 serta prinsip Most Favoured Nation (MFN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia dengan ketentuan WTO, khususnya dalam perspektif pengecualian umum Pasal XX huruf (g) dan (i) GATT 1994. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji dasar hukum, ruang lingkup, serta penerapan klausul pengecualian tersebut sebagai justifikasi kebijakan nasional Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal XX GATT 1994 memberikan ruang bagi negara untuk melindungi sumber daya alam strategis dan memenuhi kebutuhan domestik, sepanjang kebijakan tersebut memenuhi persyaratan substansial dan ketentuan chapeau Pasal XX. Dengan demikian, kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan nasional dengan komitmen liberalisasi perdagangan internasional dalam kerangka hukum WTO. Kata Kunci : World Trade Organization; Larangan Ekspor Bijih Nikel; GATT 1994; Pasal XX GATT; Sengketa Perdagangan Internasional; Hilirisasi Mineral.
PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP PENYEDIA SIARAN SEPAK BOLA TANPA IZIN (STUDI KASUS PUTUSAN NO.420/PID/.SUS/2020/PN.BANDUNG) Joshua Walker Tumewan; Lusy KFR Gerungan; Victor Kasenda
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui dan mengkaji penegakan UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014 berdasarkan putusan No.420/PID.SUS/2020/PN.Bandung. Metodeyang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Indonesia sebagai negara hukum menerapkan Undang-Undang Hak Cipta untuk menjadi landasan dasar dalam penegakan hukum mengenai hak cipta. Undang- UndangNomor28 Tahun2014 tentang Hak Cipta merupakan regulasi yang mengatur perlindungan terhadap karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dansastrasebagaisalahsatubagiandari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 2. Putusan mengenai kasus pelanggaran hak cipta berdsarkan kasus putusanNo.420/PID.SUS/2020/PN.BANDUNG merupakan salah satu contoh kasus pelanggarna hak cipta di Indonesia. Kasus ini sduah diselesaikan berdsarkan peraturan undang- undangan yang berlaku yaitu Undang- Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusanini menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan hak cipta siaran digital, terutama untuk pemegang lisensi siar atas konten olahraga, seperti pertandingan sepak bola. Dari sisi pidana, kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran siaran ilegal (streaming tanpa izin) dapat dipidana cukup berat (4 tahun + denda besar). Kata Kunci : hak cipta, streaming, pertandingan sepak bola