This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Beatriks Gritania Louhenapessy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) PADA PERKARA PERDATA DALAM ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGERI BITUNG Beatriks Gritania Louhenapessy; Deasy Soeikromo; Kathleen C. Pontoh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) muncul akibat berbagai kondisi, seperti error in persona, obscuur libel, kurang pihak, gugatan prematur, atau tidak terpenuhinya syarat formil prosedural lainnya, sehingga hakim tidak dapat memeriksa pokok sengketa. Dalam konteks asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, putusan NO memiliki peran ganda. Di satu sisi, putusan ini berfungsi menyaring gugatan yang tidak memenuhi standar formil sehingga proses peradilan tidak berjalan sia-sia. Namun di sisi lain, putusan NO dapat menyebabkan proses beracara menjadi lebih panjang dan mahal ketika pihak berperkara harus mengajukan gugatan baru setelah melakukan perbaikan formil. Pada Pengadilan Negeri Bitung, sejak 2021–2025 tercatat 65 perkara berakhir dengan putusan NO, yang menunjukkan perlunya penguatan edukasi hukum, pembenahan administrasi, dan pemahaman prosedural bagi masyarakat serta kuasa hukum. Pembahasan menekankan perlunya keseimbangan antara ketertiban hukum acara dan akses terhadap keadilan, sehingga putusan NO tidak diterapkan secara berlebihan dan tetap selaras dengan tujuan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kata Kunci: Niet Ontvankelijke Verklaard, Hukum Acara Perdata, Asas Peradilan, Pengadilan Negeri Bitung.