Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pewvujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Kendati telah adanya aturan baku tentang tata cara penanggulangan serta tindakan yang harus dilakukan dalam menanggulangi aksi unjuk rasa yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, namun dalam praktik penyelenggaraan pelayanan pengamanan serta pengendalian massa unjuk rasa, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengambil tindakan tidak berdasarkan peraturan yang telah dibentuk tersebut. Dalam hal ini anggota kepolisian sering kali bukan melakukan pengamanan dan meredam aksi massa, melainkan anggota kepolisian juga tidak dapat mengendalikan emosi dan ikut terpancing. Hal tersebut menimbulkan sikap arogan dan emosional polisi yang langsung mengejar, membalas melempar pelaku aksi intimidasi, bahkan melakukan penangkapan pelaku unjuk rasa dengan cara kekerasan seperti menganiaya dan memukul. Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum ditegaskan bahwa dalam penerapan upaya paksa harus dihindari adanya tindakan yang kontra seperti membalas pelemparan pelaku, mengejar dan menangkap dengan kasar, menganiaya, dan memukul, serta tindakan aparat yang melakukan kekerasan, mengunci, mengucapkan, dan melanggar HAM. Rumusan permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimana hak anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggulangi kekerasan dalam aksi unjuk rasa di Kota Makassar serta faktor penyebab aparat Kepolisian melakukan tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam pengamanan massa pengunjuk rasa di Kota Makassar. Hasil penelitian yaitu 1) Hak Anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggulangi kekerasan dalam aksi unjuk rasa yaitu menggunakan kekuatan secara proporsional, membubarkan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan preventif. 2) Faktor penyebab aparat Kepolisian melakukan tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam keamanan massa pengunjuk rasa yaitu massa pengunjuk rasa yang tidak sesuai prosedur, pelanggaran pengendalian diri dari anggota Kepolisian dan penyerangan massa terhadap anggota Kepolisian