Suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI-7 Day Reverse Repo Rate/BI-7DRR) pada periode 2021–2024 bergerak dari fase akomodatif pascapandemi menuju pengetatan untuk merespons tekanan inflasi, volatilitas nilai tukar, dan normalisasi likuiditas global. Dalam sistem perbankan ganda (dual banking system), perubahan suku bunga kebijakan berpotensi memengaruhi bank syariah meskipun operasionalnya tidak berbasis bunga. Artikel ini menyusun ulang hasil penelitian kualitatif berbasis dokumen untuk menjelaskan dinamika perbankan syariah Indonesia ketika suku bunga acuan meningkat pada 2021–2024. Data bersumber dari laporan tahunan audited tujuh bank syariah (tiga BUS nasional, satu bank syariah digital, dan tiga BPD syariah) dengan fokus pada indikator Dana Pihak Ketiga (DPK), total pembiayaan, komposisi pembiayaan konsumtif–produktif, dan Non-Performing Financing (NPF). Analisis dilakukan melalui tahapan pengumpulan–reduksi–penyajian data dan penarikan kesimpulan, serta ditautkan dengan literatur transmisi kebijakan moneter, displaced commercial risk, dan risiko pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, kenaikan BI-7DRR memiliki pengaruh tidak langsung terhadap bank syariah melalui perubahan harga komoditas, beban biaya usaha debitur, serta preferensi portofolio masyarakat di tengah kompetisi dana dengan bank konvensional. Kedua, dinamika yang paling menonjol selama periode pengetatan adalah peningkatan NPF pada mayoritas sampel dan kecenderungan sebagian bank mengurangi porsi pembiayaan konsumtif sambil memperkuat pembiayaan produktif sebagai strategi mitigasi. Ketiga, peningkatan suku bunga acuan tidak menimbulkan kontraksi signifikan pada DPK maupun total pembiayaan; keduanya tetap tumbuh secara nominal dari tahun ke tahun, yang mengindikasikan adanya resiliensi kuantitatif meskipun kualitas aset lebih rentan. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko pembiayaan, tata kelola displaced commercial risk, dan pengembangan benchmark syariah agar diferensiasi bank syariah lebih kuat dalam fase pengetatan moneter.