Konstitusi merupakan hukum dasar atau norma dasar yang memuat aturan dalam proses pembentukan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan konstitusi di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis perkembangan konstitusi di Indonesia dan melihat perbandingan dari sistem ketetatanegaraan, sistem pemerintahan, serta sistem perwakilan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara. Selain itu juga membandingkan konstitusi dari bentuk, sifat dan prosedur. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun konstitusi telah berperan dalam hukum negara, masih terdapat tantangan dalam implementasi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.