Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prinsip-Prinsip Responsibility to Protect Dalam Upaya Penanganan Krisis Kemanusiaan di Myanmar Berdasarkan Pasal 15 Universal Declaration of Human Right 1948 Yoga Wiratama Santoso; Isep H. Insan; Sobar Sukmana
Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya Vol. 31 No. 2 (2025): Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya
Publisher : Universitas Insan Budi Utomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33503/paradigma.v31i2.2756

Abstract

Responsibility to Protect (R2P) merupakan norma internasional yang diadopsi PBB pada tahun 2005 untuk menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi penduduknya dari kejahatan kemanusiaan, pembunuhan massal, pembersihan etnis, dan pelanggaran berat HAM. Prinsip ini berakar pada nilai-nilai Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menegaskan hak hidup, kebebasan, dan keamanan bagi setiap individu tanpa diskriminasi. Krisis Myanmar pascakudeta militer 2021, serta rangkaian kekerasan sejak 2012 terhadap etnis Rohingya, menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan tersebut, yang ditandai dengan pembunuhan, pengungsian massal, dan pelanggaran HAM sistematis. Pasal 15 UDHR, yang menegaskan hak setiap orang atas kewarganegaraan dan larangan pencabutannya secara sewenang-wenang, menjadi kunci dalam menilai kebijakan diskriminatif Myanmar yang menolak kewarganegaraan Rohingya. Penelitian ini bertujuan menganalisis keterkaitan antara pelanggaran terhadap etnis Rohingya dengan prinsip R2P dan Pasal 15 UDHR, serta mengevaluasi respons masyarakat internasional. Temuan menunjukkan bahwa praktik Myanmar melanggar prinsip fundamental HAM dan menuntut penguatan mekanisme internasional dalam memastikan negara menjalankan tanggung jawab perlindungannya.