Perlindungan lingkungan hidup merupakan isu global yang menuntut peran aktif dari seluruh sektor, termasuk korporasi. Sebagai badan usaha yang beroperasi dalam sektor industri di kawasan pesisir, PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) mengemban tanggung jawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility/CSR) berbasis lingkungan yang tidak semata terfokus pada akumulasi profit ekonomi, melainkan juga berorientasi pada keberlanjutan sosial dan preservasi ekologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi Corporate Social Responsibility (CSR) lingkungan sebagai instrumen hukum dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia melalui studi kasus pengelolaan mangrove oleh PT Mitra Pembangunan Sultra. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen hukum dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dengan studi kasus pada PT Mitra Pembangunan Sultra. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan analisis bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), sekunder (literatur akademik dan jurnal hukum), serta tersier (putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah daerah) guna mengkaji koherensi program CSR dengan instrumen hukum yang mengaturnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CSR telah mengalami pergeseran dari sekadar komitmen etis menjadi kewajiban hukum yang mengikat, sejalan dengan prinsip hukum responsif. Implementasi CSR PT MPS memperlihatkan sinergi antara nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum melalui pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi lingkungan pesisir. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan CSR memerlukan harmonisasi regulasi, partisipasi masyarakat, serta internalisasi nilai keberlanjutan dalam tata kelola korporasi.