Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kabupaten Rokan Hilir Toni, Toni; Rohana, Rohana; Adi, Panggih Nur; Hasibuan, Mila Nirmala Sari; Saragih, Siti Zahara; Julyanti, Eva; Siregar, Nurhalizah Putri; Hasibuan, Ahmad Al Amin
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7245

Abstract

Kegiataan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang kami lakukan di Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kabupaten Rokan Hilir, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025. Sosialisasi tersebut merupakan wujud dari Tri Darrma Perguruan tinggi yang selalu diberikan kepada masyarakat. Tujuan sosialisasi pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam sosialisasi diberikan pengetahuan tentang bahaya dari kekerasan rumah tangga berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Masyarakat juga diberikan pemahaman tentang dampak kekerasan, pencegahan, perlindungan hak korban, dan cara melaporkan kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sosialisasi Pengabdian Kepada Masyarakat diikuti dengan antusias masyarakat melalui tanya jawab atau diskusi perihal materi kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman bagi pelaku kekerasan. Dijelaskan dalam UU (PKDRT) dalam Pasal 2 lingkup rumah tangga yang dilindungi “ a) suami, istri, dan anak; b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada point a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut”. Kegiataan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, harapan dari masyarakat atau peserta dapat dilakukan berkelanjutan agar masyarakat semakin memperoleh pengetahuan hukum tentang UU PKDRT.