Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran lahan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran lahan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah belum optimal karena kebakaran lahan masih rutin terjadi setiap tahun di Provinsi Riau. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran lahan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau serta kurangnya kesadaran masyarakat maupun perusahaan-perusahaan di Provinsi Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran lahan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Pemerintah Provinsi Riau dapat meningkatkan pengawasan dengan melibatkan Kepolisian Daerah Riau serta tokoh masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat seperti LSM di bidang lingkungan hidup serta meningkatkan kesadaran masyarakat maupun perusahaan-perusahaan di Provinsi Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaksanakan penyuluhan hukum.