Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara signifikan cara anak berinteraksi, belajar, dan mengakses informasi, sehingga meningkatkan kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih komprehensif di ruang daring. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan penyuluhan hukum mengenai perlindungan anak di era digital, dengan fokus pada peningkatan pemahaman peserta terkait risiko digital, hak anak atas privasi dan keamanan data, serta langkah pencegahan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Metode pelaksanaan dirancang melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan sosialisasi materi hukum, diskusi kelompok, studi kasus, dan simulasi identifikasi risiko digital. Pendekatan ini mendorong peserta untuk terlibat aktif dalam memahami dinamika ancaman digital dan strategi perlindungan yang relevan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk risiko digital yang dihadapi anak, seperti pelanggaran privasi, perundungan daring, eksploitasi, serta penyalahgunaan data pribadi. Peserta juga semakin mampu mengenali kewajiban hukum serta peran masing-masing pihak, termasuk keluarga, pendidik, dan masyarakat, dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak. Selain itu, kegiatan ini memberikan kontribusi kebaruan melalui pengintegrasian aspek perlindungan data dan privasi digital sebagai bagian integral dari edukasi hukum untuk perlindungan anak. Secara keseluruhan, penyuluhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat literasi hukum dan digital, sekaligus mendorong kolaborasi berbasis bukti untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.