This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Resfa Klarita Trasaenda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Hak Guna Bangunan Atas Hak Pengelolaan dalam Sengketa Rumah Susun Mangga Dua Court Resfa Klarita Trasaenda; Indira Yekti Widya Pramesti; Amanda Feby Sabrina; Gema Mutiara Insani; Dwi Desi Yayi Tarina
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i2.13767

Abstract

Pertumbuhan urbanisasi di Indonesia mendorong pembangunan rumah susun sebagai solusi hunian vertikal, namun sering menimbulkan sengketa hukum terkait status tanah dasar, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Penelitian ini mengkaji kedudukan yuridis HGB atas HPL dalam sistem pertanahan nasional, dengan fokus pada kasus sengketa kepemilikan satuan rumah susun di Apartemen Mangga Dua Court, di mana pembatalan perpanjangan HGB oleh Badan Pertanahan Nasional menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik unit. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif melalui studi literatur, hasil penelitian menunjukkan bahwa HGB atas HPL diakui secara normatif melalui UUPA dan PP No. 18/2021, tetapi bergantung pada persetujuan pemegang HPL, dengan risiko pembatalan akibat ketidakharmonisan regulasi. Selain itu, perlindungan hukum bagi pemilik satuan rumah susun terhadap ketidakterbukaan informasi status tanah oleh pengembang diperkuat oleh UU Rumah Susun dan UU Hak Tanggungan, yang mengakui Hak Milik Satuan Rumah Susun sebagai objek jaminan independen, meskipun tantangan praktis seperti konflik norma eksekusi tetap ada. Kesimpulan menekankan perlunya harmonisasi peraturan dan edukasi hukum untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta keseimbangan kepentingan publik-privat dalam pengelolaan tanah.