Pertumbuhan urbanisasi di Indonesia mendorong pembangunan rumah susun sebagai solusi hunian vertikal, namun sering menimbulkan sengketa hukum terkait status tanah dasar, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Penelitian ini mengkaji kedudukan yuridis HGB atas HPL dalam sistem pertanahan nasional, dengan fokus pada kasus sengketa kepemilikan satuan rumah susun di Apartemen Mangga Dua Court, di mana pembatalan perpanjangan HGB oleh Badan Pertanahan Nasional menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik unit. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif melalui studi literatur, hasil penelitian menunjukkan bahwa HGB atas HPL diakui secara normatif melalui UUPA dan PP No. 18/2021, tetapi bergantung pada persetujuan pemegang HPL, dengan risiko pembatalan akibat ketidakharmonisan regulasi. Selain itu, perlindungan hukum bagi pemilik satuan rumah susun terhadap ketidakterbukaan informasi status tanah oleh pengembang diperkuat oleh UU Rumah Susun dan UU Hak Tanggungan, yang mengakui Hak Milik Satuan Rumah Susun sebagai objek jaminan independen, meskipun tantangan praktis seperti konflik norma eksekusi tetap ada. Kesimpulan menekankan perlunya harmonisasi peraturan dan edukasi hukum untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta keseimbangan kepentingan publik-privat dalam pengelolaan tanah.
Copyrights © 2026