Perkembangan teknologi blockchain dan aset digital Non-Fungible Token (NFT) telah membuka peluang baru dalam industri kreatif, namun juga menimbulkan kerentanan terhadap praktik plagiasi karya digital. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus plagiarisme karya digital yang dikonversi menjadi NFT tanpa izin pencipta asli, serta ketiadaan regulasi khusus yang mengatur mekanisme perlindungan hukum dan ganti rugi di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan ganti rugi atas plagiasi karya digital melalui NFT berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata serta mengidentifikasi bentuk-bentuk pertanggungjawaban perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan (KUHPerdata, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021) serta sumber data sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis data menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa plagiasi NFT memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban ganti rugi berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata. NFT berfungsi sebagai alat penguat bukti kepemilikan, namun tidak menggantikan perlindungan hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini berimplikasi pada perlunya pengaturan regulasi khusus yang komprehensif mengenai NFT di Indonesia serta penguatan mekanisme verifikasi keaslian karya (pre-minting validation) dan penerapan kebijakan KYC (Know Your Customer) pada platform NFT untuk melindungi hak-hak pencipta.