Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Aplikasi Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Sebagai Media Pelayanan Masyarakat Terkait Informasi Hukum Di Pemerintah Kota Padang Yohana Yohana; Nisa Afni; Zalita Zalita; Yulia Hanoselina
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 12 (2025): Desember 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah platform digital yang menyediakan layanan informasi hukum di Pemerintah Kota Padang. Transformasi digital dalam pengelolaan informasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan daerah. Meskipun aplikasi JDIH Kota Padang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal inovasi dan aksesibilitas, penelitian mengidentifikasi hambatan utama berupa keterbatasan sumber daya manusia dalam proses digitalisasi serta rendahnya kesadaran dan literasi hukum di kalangan publik. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai media pelayanan masyarakat terkait informasi hukum di Pemerintah Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara, sementara data sekunder berasal dari dokumen resmi dan arsip. Analisis dilakukan dengan kerangka Miles & amp; Huberman, yaitu reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi JDIH Kota Padang telah berfungsi sebagai media layanan informasi hukum yang memudahkan akses terhadap Perda, Perwako, dan dokumen hukum lainnya secara cepat dan transparan. Namun, pemanfaatannya belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, penumpukan digitalisasi arsip lama, dan sosialisasi yang masih minim. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas pengelola, penjadwalan pembaruan sistem, serta peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat agar JDIH benar-benar efektif dan inklusif sebagai rujukan hukum daerah