Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN DUKCAPIL SUMBAR DALAM MENINGKATKAN KESADARAN TERHADAP ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENGELOLAAN LINGKUNGAN Suci Rahma Novitri; Tasya Nada Naurah; Wulandari Septian Ningsih; Zalita Zalita
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 12 (2025): Desember 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap administrasi kependudukan serta dampaknya terhadap pengelolaan lingkungan. Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya ketertiban administrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan, distribusi bantuan sosial, perlindungan hukum, dan penyediaan data kependudukan bagi berbagai sektor, termasuk lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi edukasi Dukcapil, hambatan yang dihadapi, serta keterkaitan antara kepatuhan administrasi dan tata kelola lingkungan di tingkat masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara langsung dengan pihak Dukcapil dan kajian literatur terkait regulasi administrasi kependudukan, termasuk UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dukcapil menerapkan strategi edukasi melalui media online dan kegiatan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) secara langsung kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Kendala utama meliputi rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan, persepsi negatif terhadap pemerintah, serta kasus-kasus administrasi tidak sah seperti pernikahan siri. Pembahasan menunjukkan bahwa tertib administrasi berkontribusi pada pengelolaan lingkungan melalui penyediaan data akurat terkait jumlah penduduk, sebaran masyarakat, dan kategori sosial ekonomi yang diperlukan untuk perencanaan program lingkungan. Kesimpulannya, peningkatan kesadaran administrasi kependudukan dapat memperkuat tata kelola lingkungan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Peran Aplikasi Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Sebagai Media Pelayanan Masyarakat Terkait Informasi Hukum Di Pemerintah Kota Padang Yohana Yohana; Nisa Afni; Zalita Zalita; Yulia Hanoselina
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 12 (2025): Desember 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah platform digital yang menyediakan layanan informasi hukum di Pemerintah Kota Padang. Transformasi digital dalam pengelolaan informasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan daerah. Meskipun aplikasi JDIH Kota Padang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal inovasi dan aksesibilitas, penelitian mengidentifikasi hambatan utama berupa keterbatasan sumber daya manusia dalam proses digitalisasi serta rendahnya kesadaran dan literasi hukum di kalangan publik. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai media pelayanan masyarakat terkait informasi hukum di Pemerintah Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara, sementara data sekunder berasal dari dokumen resmi dan arsip. Analisis dilakukan dengan kerangka Miles & amp; Huberman, yaitu reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi JDIH Kota Padang telah berfungsi sebagai media layanan informasi hukum yang memudahkan akses terhadap Perda, Perwako, dan dokumen hukum lainnya secara cepat dan transparan. Namun, pemanfaatannya belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, penumpukan digitalisasi arsip lama, dan sosialisasi yang masih minim. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas pengelola, penjadwalan pembaruan sistem, serta peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat agar JDIH benar-benar efektif dan inklusif sebagai rujukan hukum daerah