ABSTRAKFenomena geng motor di Indonesia menggambarkan kesenjangan antara idealitashukum dan realitas sosial, di mana hukum seharusnya menjaga ketertiban umum,namun dalam praktiknya belum mampu mencegah maraknya perilaku menyimpangdi ruang publik. Tindakan kriminal seperti balapan liar, penganiayaan, hinggaperusakan menunjukkan lemahnya efektivitas penegakan hukum serta rapuhnyaikatan sosial di kalangan remaja. Kondisi ini menciptakan gap antara pendekatanrepresif yang dijalankan aparat dengan kebutuhan akan pendekatan sosial yanglebih mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakanhukum terhadap fenomena geng motor melalui perspektif sosiologi hukum denganmenggunakan teori kontrol sosial Travis Hirschi, serta mengidentifikasi faktorsosial yang memengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridisempiris dengan pendekatan sosiologi hukum melalui studi kepustakaan danwawancara dengan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta mantan anggota gengmotor di Bandung dan Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakanhukum masih berfokus pada tindakan represif seperti razia dan penindakan pidana,namun belum efektif menekan angka keterlibatan remaja karena lemahnya efek jeradan tidak tersentuhnya akar sosial masalah. Berdasarkan teori Hirschi, melemahnyaattachment, commitment, involvement, dan belief menjadi faktor utama penyebabpenyimpangan perilaku. Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap geng motorbelum efektif karena tidak terintegrasi dengan kontrol sosial masyarakat. Olehkarena itu, disarankan agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengembangkanmodel penegakan hukum yang kolaboratif dengan melibatkan keluarga, lembagapendidikan, dan komunitas lokal untuk memperkuat ikatan sosial serta membangunkesadaran hukum yang berkelanjutan.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Geng Motor, Sosiologi Hukum, TeoriKontrol Sosial, Ruang Publik