Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis budaya integritas dan upaya pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Maumere Kabupaten Sikka. Fokus penelitian meliputi nilai-nilai integritas yang diterapkan dalam lingkungan kerja, bentuk pencegahan gratifikasi, serta peran pimpinan dan aparatur dalam menumbuhkan budaya antikorupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi non-partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap pimpinan, aparatur pengadilan, serta Tim Zona Integritas atau Unit Pengendalian Gratifikasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya integritas di Pengadilan Agama Maumere telah diinternalisasikan melalui kepatuhan terhadap kode etik, standar operasional prosedur, dan komitmen kelembagaan seperti Pakta Integritas dan Zona Integritas. Pencegahan praktik gratifikasi dilakukan secara sistematis melalui kebijakan internal, sosialisasi larangan gratifikasi, media informasi, serta mekanisme pengaduan yang transparan. Pimpinan berperan sebagai teladan utama, didukung oleh aparatur dan Tim Integritas dalam memperkuat budaya anti korupsi. Meskipun demikian, tantangan masih berasal dari faktor eksternal, khususnya pemahaman masyarakat terhadap batasan antara pemberian dan gratifikasi.