Korupsi merupakan permasalahan serius yang berdampak pada melemahnya integritas aparatur dan kualitas pelayanan publik, sehingga upaya pencegahan perlu dilakukan secara preventif melalui internalisasi nilai anti korupsi dalam budaya kerja birokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses, makna, dan praktik internalisasi nilai anti korupsi dalam budaya kerja pegawai Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi dengan informan yang ditentukan secara purposive, meliputi pimpinan, pejabat struktural, pengawas, serta staf. Analisis data dilakukan dengan mengacu pada model Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa internalisasi nilai anti korupsi berlangsung melalui pembiasaan nilai budaya kerja, keteladanan pimpinan, serta integrasi nilai anti korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Internalisasi tersebut dimaknai sebagai upaya membangun kesadaran dan komitmen bersama dalam mewujudkan budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab. Dalam praktiknya, nilai anti korupsi tercermin dalam perilaku kerja pegawai yang mengedepankan kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan orientasi pelayanan publik. Penelitian ini menegaskan pentingnya internalisasi nilai anti korupsi sebagai strategi strategis dalam memperkuat budaya kerja aparatur pemerintahan.