Hukum persaingan usaha mengatur tentang sengketa antar pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh tindakan dari pelaku usaha lainnya. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji aturan hukum terkait persaingan usaha menurut perundang-undangan di Indonesia, bentuk dan penerapan pesan-pesan HAM dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam hubungan kemitraan, baik secara langsung maupun melalui kerja sama atau perjanjian, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara pro dan kontra terhadap pengajuan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Putusan Nomor 08/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga Jakarta Pusat. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Aturan hukum terkait persaingan usaha menurut perundang-undangan di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi dasar utama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil dan kompetitif; 2). Bentuk dan penerapan pesan-pesan HAM dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam hubungan kemitraan, baik secara langsung maupun melalui kerja sama atau perjanjian menekankan pentingnya prinsip keadilan, kesetaraan, transparansi dan non-diskriminasi dalam setiap proses hukum dan interaksi ekonomi; dan 3). Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pro dan kontra terhadap pengajuan keberatan atas putusan KPPU berdasarkan Putusan Nomor 08/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Niaga Jakarta Pusat dilakukan secara cermat dengan memperhatikan aspek formil dan materiil sesuai ketentuan perundang- undangan, Perma, serta peraturan KPPU.