Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pada musyawarah desa di Desa Nanga Tikan Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi. Pengambilan keputusan merupakan suatu pemilihan alternatif terbaik dari beberapa alternatif secara sistematis untuk ditindaklanjuti sebagai suatu cara pemecahan masalah. Payung hukum pengambilan keputusan diatur dalam UU RI Nomor 30 Tahun 2014 BAB IV Tentang Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan Pasal 6 menyebutkan Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan . Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Pada teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Adapun hasil penelitian berdasarkan ketiga indikator partisipasi menurut (Marshall,2006) yaitu adanya forum untuk menampung partisipasi masyarakat, kemampuan masyarakat terlibat dalam proses, dan adanya akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat belum optimal karena kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk berpartisipasi, kurangnya kemampuan masyarakat dalam memberikan sumbangan pemikiran dalam musyawarah desa, karena masyarakat tahu apa yang dibutuhkan dalam upaya mewujudkan pembangunan didesa , masyarakat yang hadir cenderung pasif, adanya akses yang disediakan oleh pemerintah desa tidak digunakan dengan optimal dan kurang keterbukaan informasi dari pemerintah desa membuat sebagian dari masyarakat tidak mengetahui kapan dilaksanakan musyawarah desa. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Pengambilan Keputusan, Musyawarah Desa Â