Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana penerapan prinsip-prinsip goodgovernance dalam pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Teluk Sindur, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Masih sering terlambatnya penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakat, sasaran penerima BLT Dana Desa yang masih belum sesuai, kurangnya keterbukaan dan akses informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat, serta belum adanya pengawasan bagi masyarakat terhadap penggunaan uang dari BLT Dana Desa. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori prinsip-prinsip utama yang mendasari GoodGovernancemenurutSedarmayanti (2009:289), yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan aturan hukum. Lokasi penelitian adalah Desa Teluk Sindur, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu. Subjek penelitian dalam adalah Kepala Desa Teluk Sindur, Sekretaris Desa Teluk Sindur, Bendahara Desa Teluk Sindur, Ketua BPD Teluk Sindur, dan masyarakat penerima BLT Dana Desa. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan aturan hukum ini masih belum maksimal dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu pemerintah desa Teluk Sindur harus lebih teliti dalam penentuan sasaran penerima BLT Dana Desa serta harus lebih terbuka dalam menyampaikan informasi dengan penyediaan akses informasi bagi masyarakat. Kata Kunci:Good Governance,BantuanLangsungTunai, Dana Desa.