Artikel ini menganalisis konsep sufisme pembaru dalam gerakan Jamaah Tabligh (JT) serta perannya dalam mendorong transformasi keagamaan komunitas Meo di Mewat, India. Kajian ini bertolak dari tradisi reformis Deobandi yang menjadi basis teologis Jamaah Tabligh, dengan menelaah bagaimana gagasan sufisme berbasis syariah dipraktikkan melalui dakwah, disiplin moral, dan pembinaan komunitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis teks tematik terhadap sumber-sumber kepustakaan utama, yang difokuskan pada lima aspek: relasi Jamaah Tabligh dengan tradisi sufisme pembaru, program pembaruan sufistik Maulana Muhammad Ilyas, ketegangan antara sufisme populer dan sufisme berpusat pada syariah, transformasi praktik keagamaan masyarakat Meo, serta sikap Jamaah Tabligh terhadap modernitas. Hasil analisis menunjukkan bahwa Jamaah Tabligh merepresentasikan bentuk sufisme praktis non-tarekat yang menekankan purifikasi ajaran, penguatan syariah, dan internalisasi nilai-nilai spiritual melalui praktik dakwah. Di Mewat, strategi dakwah Jamaah Tabligh berhasil menggeser orientasi keagamaan komunitas Meo dari praktik sinkretik menuju Islam normatif, meskipun perubahan tersebut berlangsung secara bertahap dan tidak sepenuhnya menghapus struktur sosial-budaya lokal. Pada saat yang sama, Jamaah Tabligh memperlihatkan sikap ambivalen terhadap modernitas: menolak aspek sekuler dan rasionalisme keagamaan, tetapi secara tidak langsung mendorong mobilitas sosial, jaringan transnasional, dan kesadaran keislaman global. Temuan ini diperkuat melalui pembacaan kontekstual atas perkembangan Jamaah Tabligh di Indonesia dan praktik dakwahnya di ruang urban. Artikel ini menyimpulkan bahwa Jamaah Tabligh dapat dipahami sebagai manifestasi neo-sufisme yang berupaya menyeimbangkan pemurnian ajaran dengan adaptasi praktis terhadap dinamika sosial modern.