Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

A Study of Ronald Dworkin’s Thought on Legal Positivism Ujung, Pendi; Maria Ulfa; , Hendra Sudarsin; Usman, Sopar; Parningotan Malau
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2820

Abstract

This paper provides an overview of Dworkin's view of legal positivism, particularly his understanding of law as more than a set of rules as Dworkin explains Defending Dworkin explains Dworkin's critique of legal positivism as concerning the principal claim of positivism which stipulates that the existence of law is determined exclusively by its formal source, methodology, or process and therefore, irrelevant is anything moral. Dworkin explains law as integrity, that legal reasoning or legal argumentation is required to be the best moral reasoning to make sense of the legal system. This paper adopts normative-philosophical research methods, using comparative and analytical methods to study legal positivism (Austin and Kelsen) alongside Dworkin's interpretive methodology. The study shows that Dworkin's philosophy of law integrates moral thinking and the theory of justice within the legal process and justice and legal reasoning. Dworkin's critique of legal philosophy, particularly reductivism and legal positivism, advocates a legal philosophy that is closer to the ideals of morality.
Keterkaitan Antara Negara Hukum Dan Kekuasaan Ujung, Pendi; Hendra Sudarsin; Sopar Usman; Parningotan Malau
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4418

Abstract

Konsep Rechtsstaat atau negara hukum selalu berkaitan erat dengan distribusi, pembatasan, dan pengendalian kekuasaan politik. Sepanjang sejarah, para ahli hukum memperdebatkan apakah negara hukum berfungsi sekadar sebagai ideal normatif atau sebagai mekanisme operasional yang mampu mengekang kewenangan negara yang sewenang-wenang. Artikel ini mengkaji keterkaitan antara prinsip negara hukum dengan praktik penyelenggaraan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan modern. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, tulisan ini menemukan bahwa esensi negara hukum tidak hanya bertumpu pada supremasi hukum, melainkan juga pada desain kelembagaan yang menjamin checks and balances, perlindungan HAM, dan pencegahan konsentrasi kekuasaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan antara negara hukum dan kekuasaan bersifat dialektis: hukum membentuk kekuasaan, dan kekuasaan menopang berjalannya hukum. Tanpa interaksi yang seimbang, negara hukum mudah berubah menjadi konsep yang semu atau bahkan represif.