Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Tersangka Dalam Pemeriksaan Awal Oleh Penyidik Dengan Analisis Berdasarkan KUHAP Hasmawati; Fachreza Harla, Muh. Chaezar; Hamidin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.2972

Abstract

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap tersangka dalam pemeriksaan awal oleh penyidik pada proses hukum acara pidana, dengan fokus pada implementasi ketentuan (KUHAP). Perlindungan tersangka merupakan bagian fundamental dalam penegakan hukum yang berkeadilan, terutama terkait pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana tercantum dalam Pasal 50–68 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, yaitu menggabungkan kajian kepustakaan dengan data lapangan melalui observasi dan wawancara untuk menggambarkan kondisi aktual pelaksanaan perlindungan hak tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak-hak tersangka telah diatur secara jelas, implementasinya masih belum optimal. Terdapat kendala seperti lamanya masa penahanan, terbatasnya akses terhadap bantuan hukum, tekanan psikologis maupun fisik dalam pemeriksaan, serta minimnya fasilitas untuk kunjungan keluarga. Faktor-faktor pemicu pelanggaran antara lain stres kerja penyidik, beban tugas yang berat, budaya kerja represif, serta lemahnya pengawasan internal. Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan penyimpangan dari prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan profesionalitas aparat penyidik, optimalisasi pemberian bantuan hukum, serta penyediaan fasilitas pendukung bagi tersangka dan keluarga. Komitmen penegak hukum dalam menerapkan KUHAP secara konsisten merupakan kunci tercapainya proses penyidikan yang manusiawi, berkeadilan, dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
SANTET SEBAGAI TINDAK PIDANA: ANALISIS HUKUM PIDANA POSITIF DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA Baso, Baso; Fachreza Harla, Muh. Chaezar
Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Andi Djemma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64078/k4fpfz24

Abstract

Fenomena santet sebagai bagian dari kepercayaan tradisional masyarakat Indonesia menimbulkan tantangan tersendiri dalam sistem hukum pidana nasional. Praktik yang berbasis pada kekuatan supranatural ini kerap dikaitkan dengan keresahan sosial dan kekerasan berbasis tuduhan, namun tidak dapat dijangkau secara efektif oleh hukum pidana positif karena kendala dalam pembuktian dan tidak adanya pengaturan khusus. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial tidak mengenal istilah maupun delik khusus terkait santet, sehingga aparat penegak hukum hanya dapat menggunakan pasal umum seperti penganiayaan atau pembunuhan, yang tidak menyentuh aspek substansial dari praktik tersebut. Untuk mengisi kekosongan hukum ini, Pasal 252 dalam Rancangan KUHP (RKUHP) hadir dengan mengkriminalisasi perbuatan yang menyatakan atau menawarkan kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain. metode yuridis normatif yang digunakan, seringkali dipahami sebagai penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku, juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka data sekunder, dengan pendekatan kualitatif terhadap literatur hukum dan dokumen peraturan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Pasal 252 RKUHP merupakan langkah progresif untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik supranatural, penerapannya menghadapi tantangan serius dalam aspek pembuktian dan potensi multitafsir, serta pembuktiannya yang didasari pada Pasal 184 KUHAP. Ketentuan ini juga berisiko melanggar prinsip legalitas dan kebebasan berkeyakinan apabila tidak diatur secara ketat. Oleh karena itu, kriminalisasi santet harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia serta konteks budaya lokal. Hukum pidana harus digunakan sebagai ultimum remedium dan dilengkapi dengan pendekatan non-penal seperti edukasi dan resolusi konflik berbasis komunitas untuk menciptakan keadilan yang berkeadaban dan kontekstual.