Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap tersangka dalam pemeriksaan awal oleh penyidik pada proses hukum acara pidana, dengan fokus pada implementasi ketentuan (KUHAP). Perlindungan tersangka merupakan bagian fundamental dalam penegakan hukum yang berkeadilan, terutama terkait pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana tercantum dalam Pasal 50–68 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, yaitu menggabungkan kajian kepustakaan dengan data lapangan melalui observasi dan wawancara untuk menggambarkan kondisi aktual pelaksanaan perlindungan hak tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak-hak tersangka telah diatur secara jelas, implementasinya masih belum optimal. Terdapat kendala seperti lamanya masa penahanan, terbatasnya akses terhadap bantuan hukum, tekanan psikologis maupun fisik dalam pemeriksaan, serta minimnya fasilitas untuk kunjungan keluarga. Faktor-faktor pemicu pelanggaran antara lain stres kerja penyidik, beban tugas yang berat, budaya kerja represif, serta lemahnya pengawasan internal. Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan penyimpangan dari prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan profesionalitas aparat penyidik, optimalisasi pemberian bantuan hukum, serta penyediaan fasilitas pendukung bagi tersangka dan keluarga. Komitmen penegak hukum dalam menerapkan KUHAP secara konsisten merupakan kunci tercapainya proses penyidikan yang manusiawi, berkeadilan, dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
Copyrights © 2026