Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PMH di Era Digital: Pertanggungjawaban Perdata atas Penyalahgunaan Data Pribadi Daniel Johnson Goenawan; Muhammad Naufal Rionatadiraja; Reyzel Yandika Lim; Irene P.A.S. Sinaga
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3067

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban perdata atas penyalahgunaan data pribadi dalam kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) di era digital. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tetap menjadi dasar hukum utama gugatan, tetapi belum memadai untuk mengatasi kompleksitas kerugian immaterial yang timbul akibat penyalahgunaan data. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2022 memperkuat perlindungan hukum, namun implementasinya terhambat oleh ketiadaan regulasi teknis, khususnya terkait standar pembuktian kerugian immaterial. Perbandingan dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) menunjukkan bahwa praktik internasional lebih progresif, mengakui kompensasi immaterial tanpa mensyaratkan ambang batas keseriusan. Penelitian ini memajukan kajian hukum Indonesia dengan menekankan perlunya harmonisasi antara doktrin PMH, UU PDP, dan prinsip-prinsip GDPR. Penelitian selanjutnya dapat berfokus pada putusan pengadilan dan perancangan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
Analisis Yuridis Pembuktian Pada Perkara Penipuan Seleksi CPNS Dan TPPU: (Studi Putusan PN Pemalang No.162/2020) Daniel Johnson Goenawan; Muhammad Naufal Rionatadiraja; Reyzel Yandika Lim; Marchya Gwenervee Mongkaw
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3068

Abstract

Penelitian ini mengkaji aspek hukum pembuktian dalam Putusan Nomor 162/Pid.B/2020/PN Pemalang yang mengadili perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, yang membahas teori-teori pembuktian (meliputi asas kebenaran materiil dan asas praduga tak bersalah) serta teori-teori tentang delik penipuan dan pencucian uang. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Pemalang menerapkan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (minimal dua alat bukti yang sah) dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (jenis alat bukti) dalam menilai pembuktian penipuan, dengan tetap mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Undang-Undang No. 8/2010 mengatur pembalikan beban pembuktian (Pasal 77–78), yang mewajibkan terdakwa untuk membuktikan asal usul aset yang sah (sebagai hasil kejahatan asal). Temuan ini menyoroti konflik antara pembalikan beban pembuktian dalam kasus pencucian uang dan asas praduga tak bersalah.