Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AYDA Yang Dilakukan Oleh Kreditor Separatis Dalam Melaksanakan Hak Eksekusinya Ketika Debitor Dinyatakan Pailit Ditinjau Dari Persepektif Teori Hukum Gustav Radbruch Soediro, Rafshahdy Azari
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3099

Abstract

Saat debitor dinyatakan pailit, kreditor separatis sebagai pemegang hak jaminan, tetap mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi objek jaminan seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Dalam praktiknya, seringkali hak eksekusi ini dilaksanakan melalui mekanisme AYDA, yang tidak jarang menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan di antara para kreditor. Adapun metode yuridis normatif yang dipergunakan dalam studi kali ini, berfokus mengenai peraturan perundang-undangan, serta bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengambilalihan agunan oleh kreditor separatis dalam kepailitan melalui tiga persepektif, yaitu keadilan, kemanfaatan hukum, serta kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pada aspek keadilan pratik Alih Agunan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama apabila eksekusi yang dilakukan oleh kredior separatis dilaksanakan secara terburu-buru dan tidak mempertimbangkan nilai wajar agunan sehingga merugikan harta pailit. Di bawah ketentuan UUK PKPU, kreditor separatis memiliki hak istimewa untuk melakukan eksekusi jaminan mereka. Meskipun demikian, undang-undang seyogianya juga menjadi penyeimbang agar tidak terjadi pengabaian terhadap hak kreditor lainnya sehingga setiap kreditor mendapatkan pembagiannya menyesuaikan porsi dari piutang masing-masing. Dari segi kepastian hukum, belum adanya aturan yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai pihak yang berwenang untuk menyerahkan objek jaminan secara sukarela kepada bank untuk melakukan alih agunan setelah debitor dinyatakan pailit, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam proses kepailitan. Pada aspek kemanfaatan hukum, pemberian kewenangan AYDA kepada bank dimaksudkan untuk menjamin kepastian pelunasan kredit melalui penjualan agunan. Namun, keuntungan-keuntungan ini hanya mungkin tercapai jika prosedur AYDA dijalankan sesuai hukum. Pelaksanaan yang tidak tepat mampu menyebabkan ketidakpastian dan sengketa di antara para kreditor dalam proses kepailitan