Fenomena “nikah siri online” merupakan perkembangan baru dalam praktik perkawinan di masyarakat yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi informasi. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena berada pada irisan antara keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan tuntutan legalitas menurut hukum negara. Di satu sisi, perkawinan dianggap sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat tertentu, namun di sisi lain negara mensyaratkan pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Kondisi tersebut menempatkan hakim pada posisi strategis untuk melakukan penemuan hukum ketika menghadapi perkara yang berkaitan dengan nikah siri online, terutama karena belum adanya pengaturan yang secara eksplisit mengatur praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hakim melakukan penemuan hukum terhadap fenomena nikah siri online dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menghadapi nikah siri online, hakim tidak hanya berpegang pada teks normatif semata, tetapi juga menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat serta mempertimbangkan perlindungan hak-hak keperdataan, khususnya bagi perempuan dan anak. Dengan demikian, penemuan hukum oleh hakim menjadi jembatan antara keabsahan agama dan legalitas negara dalam merespons dinamika hukum perkawinan di era digital.