Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mengidentifikasi Pembinaan Tahap Awal di Lapas Kelas IIA Laki-laki Kupang, Nusa Tenggara Timur Finsensius Samara; Yoachina Da Cunha Fernandes; Mario Eferen Yamba Kodi; Ariance Stefani Agnes Olin; Felisiano Nicolas Tadji; Methodius Agil Nai Suliman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3798

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan pidana penjara, tetapi juga melaksanakan pembinaan terhadap narapidana agar mampu kembali ke masyarakat sebagai individu yang taat hukum, produktif, dan bermartabat. Pembinaan narapidana dilaksanakan secara bertahap, dimana pembinaan tahap awal menjadi fondasi penting dalam menentukan keberhasilan proses pembinaan selanjutnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelaksanaan pembinaan tahap awal bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Laki-Laki Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengidentifikasi bentuk kegiatan dan metode pembinaan yang digunakan, serta mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan dalam meningkatkan efektivitas pembinaan tahap awal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara dengan petugas pemasyarakatan serta narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan tahap awal di Lapas Kelas IIA Kupang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi kegiatan orientasi, asesmen awal, pembinaan kepribadian, dan pembinaan kemandirian. Bentuk pembinaan mencakup kegiatan keagamaan, bimbingan mental, penyuluhan hukum, serta pelatihan keterampilan kerja dengan metode ceramah, konseling, dan praktik langsung. Namun demikian, pelaksanaan pembinaan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, kelebihan kapasitas hunian, keterbatasan sumber daya manusia, serta rendahnya motivasi sebagian warga binaan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut meliputi kerja sama dengan pihak eksternal, peningkatan kapasitas petugas, optimalisasi fasilitas yang ada, serta penerapan sistem reward dan pendekatan persuasif. Dengan demikian, pembinaan tahap awal di Lapas Kelas IIA Kupang memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan, meskipun masih memerlukan perbaikan dan penguatan dalam pelaksanaannya
Kasus Sengketa Merek Longchamp Finsensius Samara; Yoachina Da Cunha Fernandes; Kaila Cahyani; Roger Julio Pong; Mario Efren Yamba Kodi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3799

Abstract

Sengketa merek Longchamp antara Jean Cassegrain S.A.S. dan Alhimni merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) yang diselesaikan melalui mekanisme mediasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kronologi sengketa, menganalisis proses mediasi yang difasilitasi oleh DJKI, serta mengevaluasi hasil dan dampak hukum dari penyelesaian tersebut. Berdasarkan temuan lapangan dan dokumen resmi, DJKI berhasil mengidentifikasi adanya produksi dan distribusi tas Longchamp palsu oleh pihak terlapor, yang kemudian menjadi dasar dilakukannya proses mediasi. Hasil mediasi menunjukkan tercapainya kesepakatan damai berupa pembayaran ganti rugi, permintaan maaf terbuka, penghentian produksi ilegal, serta pemusnahan barang bukti. Studi ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan edukatif dalam penanganan kasus pelanggaran merek, sekaligus menguatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.