Proyek Strategis Nasional (PSN) Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung pada awalnya dikonstruksikan sebagai proyek business to business tanpa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi, dalam perkembangannya negara menjadi terlibat melalui penggunaan instrumen keuangan negara berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) dan penjaminan pemerintah. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait batas penggunaan keuangan negara serta implikasinya terhadap prinsip-prinsip pengelolaan APBN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum penggunaan keuangan negara dalam PSN Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung serta mengkaji implikasi yuridisnya terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian fiskal dalam pengelolaan APBN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan PMN dan penjaminan pemerintah dalam proyek kereta api cepat memiliki dasar legalitas formal yang jelas, tetapi secara normatif memperluas keterlibatan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk potensi kewajiban kontinjensi. Perluasan tersebut menimbulkan tantangan dalam menjamin keterbacaan risiko fiskal, efektivitas pengawasan, serta konsistensi dengan prinsip-prinsip pengelolaan APBN. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batas penggunaan instrumen keuangan negara serta penguatan mekanisme akuntabilitas dan transparansi agar pelaksanaan PSN tetap sejalan dengan prinsip hukum keuangan negara.